Nuryati dan Dedeh Keterlaluan, Perempuan Keluar Masuk ke Rumah Mereka, Warga Curiga

jpnn.com, BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menangkap dua penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.
Polisi mengamankan Hurianah Nuryati (47) asal Bantul dan Dedeh Rohayati (52) asal Bandung.
"Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman di Batam, Jumat (3/5).
Abdul mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa perempuan yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru Nomor 323, RT02/RW 13, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.
Diduga, mereka adalah calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan keluar negeri.
"Informasi yang kami terima bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penampungan PMI dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal," ucap Rahman.
Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi tersebut.
Di lokasi, petugas mendapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI ilegal.
Masyarakat mencurigai ada beberapa perempuan yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru, Batam.
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran