Nyabu, Lurah di Makassar Dicopot

Nyabu, Lurah di Makassar Dicopot
Nyabu, Lurah di Makassar Dicopot
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar, Muh Kasim Wahab membenarkan laporan kasus Lurah Tamalanrea Indah sudah masuk di Bapperjakat. "Jelas sanksinya berat karena tersangkut masalah kepemilikan narkotika," ujar Kasim.

Selain sanksi pencopotan jabatan, Touchid juga terancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana sesuai pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Miyanto mengatakan, unsur-unsur kepemilikan narkotika golongan satu itu sudah cukup kuat. Touchid pengguna sabu-sabu yang telah diintai kepolisian sejak beberapa pekan lamanya.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika (Granat) Makassar, Muhammad Arman meminta kepolisian menindak tegas tersangka. Tindakan tegas sebagai pelajaran kepada aparat pemerintah lainnya agar tidak lagi menggunakan narkoba.

MAKASSAR -- Pencopotan Lurah Tamalanrea Indah, Mohammad Touchid Mansur mulai berproses menyusul penetapan tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News