Nyabu, Lurah di Makassar Dicopot
Rabu, 13 Maret 2013 – 02:31 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar, Muh Kasim Wahab membenarkan laporan kasus Lurah Tamalanrea Indah sudah masuk di Bapperjakat. "Jelas sanksinya berat karena tersangkut masalah kepemilikan narkotika," ujar Kasim.
Baca Juga:
Selain sanksi pencopotan jabatan, Touchid juga terancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana sesuai pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Miyanto mengatakan, unsur-unsur kepemilikan narkotika golongan satu itu sudah cukup kuat. Touchid pengguna sabu-sabu yang telah diintai kepolisian sejak beberapa pekan lamanya.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika (Granat) Makassar, Muhammad Arman meminta kepolisian menindak tegas tersangka. Tindakan tegas sebagai pelajaran kepada aparat pemerintah lainnya agar tidak lagi menggunakan narkoba.
MAKASSAR -- Pencopotan Lurah Tamalanrea Indah, Mohammad Touchid Mansur mulai berproses menyusul penetapan tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan