Nyabu, Pegawai Kejaksaan Dipecat

Mantan Kepala Kejari Tanjung Perak itu menambahkan, bukti lainnya adalah Yusten tidak masuk kantor selama dua bulan. Tidak masuknya Yusten menjadi bukti bahwa dia melanggar peraturan pegawai negeri sipil.
Bukti-bukti itu lantas dikumpulkan dan dijadikan dasar penilaian di Kejati Jatim dan Kejagung. "Kesimpulannya ya dipecat. Usul kami disetujui pimpinan kami di Kejagung," tuturnya. Hanya, Yusten masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Kejaksaan Agung.
Seperti diberitakan, Yusten ditangkap pada 26 Maret 2013 di depan rumah dinasnya di kawasan Manukan Lor, Surabaya. Saat itu, dia baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Petugas juga menemukan sabu-sabu sisa pemakaian di saku celananya.
Saat ini, Yusten masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa masih menghadirkan saksi-saksi. Terakhir, Yusten mendatangkan saksi meringankan. (eko/c6/nw)
SURABAYA - Karir Yusten Yembormiase akhirnya tamat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu diberhentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu