Nyahok Lu! Ustaz Gadungan Tipu Pembantu, Kena 7 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA – Abdul Hakim tak lagi bisa melancarkan tindak kejahatannya. Pasalnya, Subdit VI Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro berhasil menangkap pria 46 tahun itu.
Ketika menjalankan aksinya, Abdul menyamar sebagai ustaz. Dia dibantu Heri (42). Keduanya menyasar para pembantu rumah tangga yang bekerja di perumahan elite di Jakarta. Nah, Heri bertugas meyakinkan PRT tentang kesaktian Ustaz gadungan itu.
"Kedua tersangka melakukan aksi penipuan dengan mencari PRT di perumahan elite. Lalu ketika di pasar, pelaku memberitahukan jika PRT itu dalam keadaan sakit," kata Kasubdit VI Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (19/11).
Budi menambahkan, ustaz mengklaim pembantu berada di bawah pengaruh gendam. Untuk menghalaunya, pembatu harus mengambil harta majikan agar disucikan dari makhluk halus.
"Setelah terpedaya dengan ucapan ustaz, pelaku yang lain (Heri) menghampiri korban PRT lalu berbicara jika sang ustaz memiliki kesaktian mandra guna sehingga korban semakin yakin," terang Budi.
Para pelaku disangkakan pasal 363 dan 378 KUHP tentang pidana pencurian dengan penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mg4/jpnn)
JAKARTA – Abdul Hakim tak lagi bisa melancarkan tindak kejahatannya. Pasalnya, Subdit VI Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya