Nyahok Lu! Ustaz Gadungan Tipu Pembantu, Kena 7 Tahun Penjara

Nyahok Lu! Ustaz Gadungan Tipu Pembantu, Kena 7 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Abdul Hakim tak lagi bisa melancarkan tindak kejahatannya. Pasalnya, Subdit VI Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro berhasil menangkap pria 46 tahun itu.

Ketika menjalankan aksinya, Abdul menyamar sebagai ustaz. Dia dibantu Heri (42). Keduanya menyasar para pembantu rumah tangga yang bekerja di perumahan elite di Jakarta. Nah, Heri bertugas meyakinkan PRT tentang kesaktian Ustaz gadungan itu.

"Kedua tersangka melakukan aksi penipuan dengan mencari PRT di perumahan elite. Lalu ketika di pasar, pelaku memberitahukan jika PRT itu dalam keadaan sakit," kata Kasubdit VI Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (19/11).

Budi menambahkan, ustaz mengklaim pembantu berada di bawah pengaruh gendam. Untuk menghalaunya, pembatu harus mengambil harta majikan agar disucikan dari makhluk halus.

"Setelah terpedaya dengan ucapan ustaz, pelaku yang lain (Heri) menghampiri korban PRT lalu berbicara jika sang ustaz memiliki kesaktian mandra guna sehingga korban semakin yakin," terang Budi.

Para pelaku disangkakan pasal 363 dan 378 KUHP tentang pidana pencurian dengan penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mg4/jpnn)


JAKARTA – Abdul Hakim tak lagi bisa melancarkan tindak kejahatannya. Pasalnya, Subdit VI Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News