Nyambi Kurir Narkoba, Jukir Sarkem Dicokok

Nyambi Kurir Narkoba, Jukir Sarkem Dicokok
Nyambi Kurir Narkoba, Jukir Sarkem Dicokok
”Dia sendiri mengaku belum pernah ketemu langsung dengan bandar, hanya melalui nomor telephon genggam,” jelas mantan Kapolsekta Gondokusuman Jogjakarta itu.

Dodo menandaskan, setiap satu kali pengiriman barang, tersangka mendapatkan upah sebanyak 20 ribu. Sedangkan dalam lima kali pengiriman, tersangka mendapatkan biaya operasional sebanyak 100 ribu dari sang bandar melalui transfer rekening sebuah bank.

”Tersangka dijerat penyidik dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan Narkoba. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” pungkasnya. (dan)


JOGJA – Nekat mencari penghsilan tambahan dengan menjadi kurir Narkoba, RP (30) warga Mlati Sleman, dicokok petugas Satresnarkoba Polresta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News