Nyambi Kurir Narkoba, Jukir Sarkem Dicokok
Selasa, 10 Juli 2012 – 08:49 WIB

Nyambi Kurir Narkoba, Jukir Sarkem Dicokok
”Dia sendiri mengaku belum pernah ketemu langsung dengan bandar, hanya melalui nomor telephon genggam,” jelas mantan Kapolsekta Gondokusuman Jogjakarta itu.
Baca Juga:
Dodo menandaskan, setiap satu kali pengiriman barang, tersangka mendapatkan upah sebanyak 20 ribu. Sedangkan dalam lima kali pengiriman, tersangka mendapatkan biaya operasional sebanyak 100 ribu dari sang bandar melalui transfer rekening sebuah bank.
”Tersangka dijerat penyidik dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan Narkoba. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” pungkasnya. (dan)
JOGJA – Nekat mencari penghsilan tambahan dengan menjadi kurir Narkoba, RP (30) warga Mlati Sleman, dicokok petugas Satresnarkoba Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat