Nyambi Kurir Narkoba, Jukir Sarkem Dicokok
Selasa, 10 Juli 2012 – 08:49 WIB
”Dia sendiri mengaku belum pernah ketemu langsung dengan bandar, hanya melalui nomor telephon genggam,” jelas mantan Kapolsekta Gondokusuman Jogjakarta itu.
Baca Juga:
Dodo menandaskan, setiap satu kali pengiriman barang, tersangka mendapatkan upah sebanyak 20 ribu. Sedangkan dalam lima kali pengiriman, tersangka mendapatkan biaya operasional sebanyak 100 ribu dari sang bandar melalui transfer rekening sebuah bank.
”Tersangka dijerat penyidik dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan Narkoba. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” pungkasnya. (dan)
JOGJA – Nekat mencari penghsilan tambahan dengan menjadi kurir Narkoba, RP (30) warga Mlati Sleman, dicokok petugas Satresnarkoba Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi