Nyanyian Damayanti Arahkan KPK ke Pimpinan Komisi V

Nyanyian Damayanti Arahkan KPK ke Pimpinan Komisi V
Damayanti Wishnu Putranti saat sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9). Foto: Ricardo/JPNN

Jika tidak, pimpinan Komisi V mengancam tidak akan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN). 

"Jadi, kalau Kementerian PUPR tidak bisa menampung permintaan Komisi V, sebagai kompensasi penandatanganan R-APBN tidak akan dilakukan, pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian," ujar Damayanti kepada Majelis Hakim. 

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis sebelumnya sudah membantah hal ini. "Oh tidak ada itu," katanya usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Sementara, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pertemuan atau rapat setengah kamar yang diungkap Yanti merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK. 

"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai sebuah fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat sidang pembacaan putusan Yanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). 

Yanti divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kemenpupera Damayanti Wisnu Putranti sudah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh majelis hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News