Nyanyian Damayanti Arahkan KPK ke Pimpinan Komisi V

Jika tidak, pimpinan Komisi V mengancam tidak akan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
"Jadi, kalau Kementerian PUPR tidak bisa menampung permintaan Komisi V, sebagai kompensasi penandatanganan R-APBN tidak akan dilakukan, pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian," ujar Damayanti kepada Majelis Hakim.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis sebelumnya sudah membantah hal ini. "Oh tidak ada itu," katanya usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Sementara, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pertemuan atau rapat setengah kamar yang diungkap Yanti merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai sebuah fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat sidang pembacaan putusan Yanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).
Yanti divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kemenpupera Damayanti Wisnu Putranti sudah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya