Nyanyian Damayanti Arahkan KPK ke Pimpinan Komisi V
jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kemenpupera Damayanti Wisnu Putranti sudah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Yanti yang mengklaim bukan pelaku utama berjanji akan membongkar dugaan keterlibatan pimpinan, anggota Komisi V DPR maupun pejabat Kemenpupera.
"Secara spesifik atasannya Damayanti kan ketua komisi. Jadi, kami mengarahnya ke sana," kata Wirawan Adnan, pengacara Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/9).
Menurut Adnan, Damayanti bukan pelaku utama. Hal ini sudah disampaikan saat persidangan beragendakan pembelaan.
Adnan menegaskan, Damayanti sebagai JC harusnya semestinya perlindungan. Ia menegaskan, perlindungan serta pengurangan hukuman merupakan kompensasi atas statusnya JC yang diberikan kepada Yanti.
"Kalau dikabulkan sebagai justice collabolator, itu berarti harus menerima treatment sebagai JC," ungkap Adnan.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Yanti menyebut adanya kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kemenpupera.
Pimpinan Komisi V DPR meminta agar Kemenpupera menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Rp 10 triliun.
JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kemenpupera Damayanti Wisnu Putranti sudah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh majelis hakim Pengadilan
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan