Nyanyian Damayanti Arahkan KPK ke Pimpinan Komisi V

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kemenpupera Damayanti Wisnu Putranti sudah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Yanti yang mengklaim bukan pelaku utama berjanji akan membongkar dugaan keterlibatan pimpinan, anggota Komisi V DPR maupun pejabat Kemenpupera.
"Secara spesifik atasannya Damayanti kan ketua komisi. Jadi, kami mengarahnya ke sana," kata Wirawan Adnan, pengacara Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/9).
Menurut Adnan, Damayanti bukan pelaku utama. Hal ini sudah disampaikan saat persidangan beragendakan pembelaan.
Adnan menegaskan, Damayanti sebagai JC harusnya semestinya perlindungan. Ia menegaskan, perlindungan serta pengurangan hukuman merupakan kompensasi atas statusnya JC yang diberikan kepada Yanti.
"Kalau dikabulkan sebagai justice collabolator, itu berarti harus menerima treatment sebagai JC," ungkap Adnan.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Yanti menyebut adanya kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kemenpupera.
Pimpinan Komisi V DPR meminta agar Kemenpupera menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Rp 10 triliun.
JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kemenpupera Damayanti Wisnu Putranti sudah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh majelis hakim Pengadilan
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar