Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar

Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (kanan) memberikan keterangan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai saksi yang menguatkan indikasi bagi-bagi uang haram e-KTP di kalangan dewan, di persidangan, kemarin (3/4).

Langkah itu dilakukan setelah mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR Miryam S. Hariyani yang diharapkan mengungkap dugaan penyaluran duit panas e-KTP ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 secara mendadak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan sebelumnya.

Hal itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) KPK merasa dirugikan.

Nazaruddin yang sebelumnya pernah mengungkap indikasi korupsi berjamaah dalam proyek e-KTP itu langsung membeber praktik bagi-bagi uang di DPR dalam sidang kemarin.

Kesaksiannya menguatkan bila kelompok dewan turut menikmati aliran dana, seperti disebut dalam surat dakwaan mantan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan anak buahnya Sugiharto.

Bukan hanya membeber nama dan besaran uang yang didistribusikan, pria yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus e-KTP itu juga menjelaskan secara detail pola penyaluran fee tersebut pada rentang waktu 2010-2011.

Aliran uang ke pimpinan badan anggaran (banggar) dan anggota komisi II, misalnya.

Menurut Nazar, besaran uang sudah ditentukan melalui pembicaraan antara pihak terkait sebelum pembahasan anggaran di DPR.

Jaksa KPK menghadirkan mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai saksi yang menguatkan indikasi bagi-bagi uang haram e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News