Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar

Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (kanan) memberikan keterangan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS

- Penyaluran uang ke anggota komisi II yang tidak memiliki jabatan strategis diberikan melalui koordinator Fraksi

- Penyerahan uang diatur Mustoko Weni dan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelum pembahasan anggaran proyek di komisi II

- Uang berasal dari Andi Agustinus cs sebagai tindaklanjut kesepakatan ijon proyek e-KTP


Jaksa KPK menghadirkan mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai saksi yang menguatkan indikasi bagi-bagi uang haram e-KTP.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News