Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar

Uang yang disepakati disalurkan berdasar catatan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dibantu Mustoko Weni, anggota komisi II saat itu.
”Waktu itu harus ada dana yang dikeluarkan Andi Narogong untuk teman-teman di DPR sebelum pembahasan anggaran (proyek e-KTP, Red),” ungkapnya.
Catatan tersebut yang menjadi acuan penyaluran uang ke anggota dewan.
Duit haram tersebut dikemas dalam amplop. Mayoritas dalam bentuk pecahan Dollar Amerika Serikat (AS).
Setiap ujung amplop diberi tulisan nama penerima. Proses pengamplopan dilakukan di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, markas Andi Narogong cs. Nazar mengaku melihat sendiri proses itu. ”Tulisan (nama penerima uang) dikasih ke saya,” terangnya.
Nazar juga mengaku melihat sendiri beberapa proses penyerahan uang ke anggota DPR.
Diantaranya ke wakil ketua banggar Mirwan Amir, Olly Dondokambey dan Tamsil Lindrung.
Uang diberikan secara bertahap dengan total bervariasi. Yakni USD 1,2 juta dan USD 700 ribu.
Jaksa KPK menghadirkan mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai saksi yang menguatkan indikasi bagi-bagi uang haram e-KTP.
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Ganjar Khawatir Ada Matahari Kembar
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung