Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi
Kamis, 12 September 2024 – 16:51 WIB

Terdakwa I Nyoman Sukena (38) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Nyoman Sukena menceritakan hewan landak di daerahnya sering merusak tanaman warga, sehingga masyarakat kerap memburu. Tak pelak, landak pun dianggap sebagai hama yang merusak tanaman.
Kepada Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui orang lain selain dirinya yang memelihara landak.
Menurut Nyoman Sukena, jika mengetahui larangan memelihara landak, dia pasti tidak berani memeliharanya.
Di akhir persidangan, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (13/9) dengan agenda pembacaan tuntutan.(ant/jpnn)
I Nyoman Sukena yang diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak Jawa, ungkap momen didatangi 4 polisi dari Polda Bali. Itulah awal petaka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu