Oalah! Bayar Korban Rp 100 Ribu, 2 Jambret Dilepas Polisi

Oalah! Bayar Korban Rp 100 Ribu, 2 Jambret Dilepas Polisi
Pelaku jambret yang sempat diamankan di Polsek Siantar Timur. Foto: GideonAritonang/MetroSiantar

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Dua pria berinisal JPP, 21, dan RS, 34, pelaku jambret yang ketangkap di Jalan Sangnaualuh, Siantar Timur, Pematangsiantar, pada Rabu (27/9) malam akhirnya dibebaskan setelah berdamai dengan korban.

Kedua pelaku hanya meminta maaf dan memberi korban Rp 100 ribu, selanjutnya Polsek Siantar Timur pun membebaskan pelaku.

Kedua pelaku merupakan warga BDB, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Mereka berhasil diamankan setelah sepeda motor yang mereka kendarai ditabrak pengendara yang melintas.

Namun kedua pelaku tidak jadi ditahan. Alasannya karena korban mau berdamai dan tidak jadi membuat laporan pengaduan ke polisi.

“Korban tidak melapor karena sudah memaafkan kedua pelaku. Karena korban tak melapor, ya keduanya dilepas,”kataKanit Reskrim Polsek Siantar Timur Iptu L Sinaga.

Dari informasi yang didapat, salah seorang keluarga pelaku memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban saat berada di Mapolsek Siantar Timur.

Hal itu dibenarkan korban ketika ditemui di tempat kerjanya, pada Kamis (28/9) sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur. Namun korban enggan membeberkan alasan keluarga pelaku memberikan uang itu.

“Iya bang, kasihan orang itu. Aku mau berdamai saja lah, karena HP-ku pun sudah balik. Dikasih keluarganya aku Rp100 ribu,“ kata korban yang terlihat masih trauma ini.

Kedua pelaku hanya meminta maaf dan memberi korban Rp 100 ribu, selanjutnya Polsek Siantar Timur pun membebaskan pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News