Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod

Susno mengatakan menurut undang-undang di atas laut itu tidak boleh ada hak perorangan ataupun hak badan hukum.
Dengan begitu, aparat penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan dan Polri bisa melakukan penyelidikan terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut.
"Penegak hukum bisa menelusuri dari proses terbitnya sertifikat karena ada dokumen yang dipalsukan, jelas palsu itu," ujar Susno dalam podcastnya, diberitakan disway.id.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada periode 24 Oktober 2008 - 24 November 2009 itu menambahkan bahwa dalam kasus ini ada juga dugaan keterangan palsu serta pemalsuan dokumen.
"Kalau di balik dokumen palsu itu dalam mengajukan map permohonan ada amplop di bawah berkasnya, itu akan masuk dalam tindak pidana korupsi dan KPK harus turun tangan," lanjutnya.(*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Desa Kohod di Tangerang yang menjadi sorotan publik gegara pagar laut ternyata pernah didatangi Iriana Jokowi bersama istri para menteri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi