Oalah, Daerah Ini Habiskan Rp 216 Miliar Pertahun Bayar Pegawai

Oalah, Daerah Ini Habiskan Rp 216 Miliar Pertahun Bayar Pegawai
Uang Rupiah. Foto: JPNN

Meskipun diatur dalam peraturan Gubernur, kebijakan ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi OPD yang lain.

"Kalau berbicara beban kerja, semua OPD punya beban kerja. Artinya jelas, kebijakan yang dibuat tidak tepat sasaran," jelas Rudy.

Ditegaskan Rudy, dengan adanya perbedaan ini, terkesan ada OPD yang dianak tirikan.

Lebih lanjut katanya, lewat Surat Keputusan Gubernur nomor 188 tahun 2017 yang dikeluarkan pada 17 Februari lalu tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja.

Bagi pejabat eselon I mendapatkan Rp20 juta, eselon IIA Rp8 juta, eselon IIB Rp7 juta, eselon III Rp5,5 juta, eselon IV Rp3,5 juta.

Kemudian untuk golongan IV Rp2,7 juta, golongan III Rp2,5 juta, Golongan II Rp1,5 juta, dan golongan I Rp1,2 juta.

"Memang pemberian tambahan pendapatan ada aturannya, yakni melihat kemampuan anggaran daerah. Tetapi bukan dipaksakan, akhirnya ketika terjadi defisit rencana pembangunan yang dikorban, bukan tunjangan," tegas legislator Dapil Tanjungpinang tersebut.

Terpisah, Pejabat Eselon IV Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Sumantri Ardi mengatakan, kebijakan adanya tunjangan beban kerja memang menimbulkan berbagai reaksi di berbagai OPD.

Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, mendesak Pemerintah Provinsi Kepri segera meninjau kembali peraturan gubernur (Pergub) tentang tambahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News