Oalah Dikira Senang Berkebun di Rumah, Ternyata yang Ditanam Ganja

Oalah Dikira Senang Berkebun di Rumah, Ternyata yang Ditanam Ganja
Polisi menunjukkan ganja yang ditanam dengan cara hidroponik saat menggerebek sebuah rumah penanam di Surabaya. Foto: Antara Jatim/Willy Irawan)

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menggerebek sebuah rumah di Lidah Kulon Surabaya yang merupakan tempat penanaman ganja dengan cara hidroponik dan menangkap satu tersangka berinisial D.

"Polda Jatim mengungkap rumah penanaman ganja melalui cara hidroponik. Ganja ini asal dari Sumatera dan kami masih mendalami kasusnya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di sela penggerebekan di Surabaya, Rabu.

Pada kesempatan tersebut, Direktur resnarkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak menyampaikan tersangka menanam 27 pohon ganja dengan cara hidroponik sejak Desember 2019.

"Pohon ganja yang paling besar berusia tiga bulan, sedangkan yang paling kecil masih berusia dua minggu," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, cara penanaman ganja dengan diletakkan di kapas dan diberi air hingga keluar seperti kecambah yang kemudian dipindahkan ke pot lebih kecil.

"Ganja akan ditaruh ke pot kecil sampai mempunyai tinggi 25 centimeter. Nanti akan dipindahkan ke pot yang lebih besar sampai tingginya 40 centimeter," ungkapnya.

Ganja dengan tinggi 40 centimeter itu kemudian dipindahkan ke pot lebih besar di luar dengan sinar matahari cukup di belakang rumahnya. 

Tersangka D, lanjut dia, juga mengaku memperoleh bibit ketika membeli daun ganja dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pria ini sudah menanam 27 tanaman ganja dengan membuat kebun hidroponik di halaman rumahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News