Oalah, Oknum Kepala Desa Ini Malah Terlibat Aksi Pencurian di Sampang
Senin, 22 Juni 2020 – 17:39 WIB
"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang menyatakan antara Kades Nyeloh ini dengan para pelaku memang saling mengetahui," katanya.
BACA JUGA: Sintia, Putri dan Imel Terpaksa Digendong Turun dari Gunung Dempo, nih Lihat
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(antara/jpnn)
Seorang oknum Kepala Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Polres Sampang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Kades di Serang Ini Pegang Poster Prabowo-Gibran Sambil Pose Dua Jari, Lihat
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang