Oalah, Pasutri Ini Kompak Banget Jalankan Bisnis Terlarang

Oalah, Pasutri Ini Kompak Banget Jalankan Bisnis Terlarang
Petugas bersama tersangka Musyafar alias Syafar (40) beserta berang bukti 14,2 kilogram ganja. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Sepasang suami istri di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ganja seberat 14,2 kilogram.

Kapolsek Perbaungan Viktor Simanjutak, Sabtu (28/11), mengatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah pasangan suami istri Musyafar alias Syafar, 40, dan Tiara Nika Lubis, 23.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran ganja di Desa Sei Sijenggi.

Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

"Setelah mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli,” katanya.

Saat melakukan transaksi, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti 14,2 kilogram ganja kering dalam plastik berwarna hitam yang disimpan di dalam mobil Innova dengan nomor polisi BK 1934 GD.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang rekannya bernama Wawan yang tinggal di Kecamatan Medan Helvetia.

Saat petugas melakukan pengembangan ke Medan Helvetia, tersangka Musyafar mencoba melarikan diri dengan melawan petugas.

Sepasang suami istri di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News