Oalah! Pemko Batam Tak Berdaya Hadapi Pengusaha

Oalah! Pemko Batam Tak Berdaya Hadapi Pengusaha
Tim 9 saat menyegel alat berat yang digunakan mereklamasi pantai di Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, Foto: Dokumen JPNN

Dendi menyampaikan, pengajuan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang masuk ke Bapedal Kota Batam cukup banyak. Dalam setahun, pihaknya rata-rata memproses 12 dokumen Amdal. 

Ia memastikan, perizinan yang dikeluarkannya tidak dipungut biaya alias gratis. Dari berbagai kegiatan yang diajukan, 40 di antaranya terkait dengan proyek reklamasi. 

"Kalau dampak negatifnya lebih besar, Amdal akan ditolak," ungkap Dendi.

Dendi menyampaikan, Amdal hanya bagian kecil dari proyek reklamasi. Sebelum masuk ke Amdal, pengembang atau pengusaha harus mengantongi izin prinsip lahan laut. "Bisa dari BP Batam atau Pemko," ungkapnya.

Lahan di atas 10 hektare, wajib mengantongi Amdal. Di bawah 10 hektare, cukup izin UKL dan UPL. Studi Amdal tidak sembarangan, dilakukan konsultan yang mengantongi sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Amdal akan diterima jika memenuhi uji kelayakan lingkungan, setelah lolos uji sidang Komisi amdal yang beranggotakan instansi terkait, pakar dan masyarakat. "Jika tidak sesuai peruntukan dokumen lingkungan, Amdal atau UKL dan UPL akan kita tolak," bebernya.

Bila layak, sambung Dendi, persetujuan Amdal akan diterbitkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) atas nama Wali Kota. "Baru izin reklamasinya diterbitkan sesuai dengan wewenangnya," ungkap Dendi.(bp/ray/jpnn)


BATAM - Keputusan Pemerintah Kota Batam melarang semua kegiatan reklamasi di Kota Batam dianggap angin lalu oleh sejumlah pengusaha, yang punya proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News