Oalah! Uang Ganti Rugi Lahan Diembat Kerabat Sendiri

jpnn.com - BENGKULU – Beriman Sinaga, 39, warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, tidak dapat menutupi kekesalannya terhadap kerabatnya, YA. Beriman melaporkan YA ke Polda Bengkulu atas tuduhan penggelapan.
Pasalnya, YA diduga telah mengembat uang ganti rugi lahan dari sebuah perusahaan perkebunan PT SIL, yang seharusnya menjadi hak Beriman. Akibat ulah YA, Beriman mengalami kerugian Rp 55 juta.
Kepada petugas, Beriman menerangkan peristiwa itu terjadi Februari lalu. Lahan seluas 3,5 hektare milik Beriman diganti rugi PT SIL senilai Rp 18 juta per hektare. Kesepakatan sudah tercapai, Beriman tinggal mengambil uangnya.
Namun belakangan saat korban akan mencairkan uang tersebut dari PT SIL, korban mendapat kenyataan uang tersebut sudah dicairkan. Saat ditanyakan kepada humas PT SIL, uang tersebut telah diambil sepenuhnya oleh YA. Sampai saat ini YA tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini masih dipelajari. Untuk langkah penyelidikan, tim akan berkoordinasi dengan Polres setempat. Terlapor diduga sudah kabur, saat ini masih diselidiki keberadaannya,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Sudarno.(cuy/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur