OC Kaligis Ancam Pidanakan Dipo Alam
Sabtu, 26 Februari 2011 – 14:49 WIB
JAKARTA - Tidak diindahkannya somasi yang dilayangkan Media Indonesia dan Metro TV (Media Group) oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam, oleh pihak Media Group rencananya akan dilanjutkan dengan melaporkan Dipo Alam ke Mabes Polri siang ini. "Kita akan uji penegakan hukumnya. Seorang Sekretaris Kabinet tidak sepatutnya melakukan hal seperti itu (memboikot media, Red)," tandasnya.
"Hari ini, kami akan melaporkan Dipo Alam ke Mabes Polri, jam dua siang," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, kepada JPNN melalui telepon selulernya, Sabtu (26/2).
Menurut Kaligis, kedatangannya dengan tim pengacara lainnya ke Mabes Polri siang ini, adalah untuk melaporkan pidana (pelanggaran) Undang-undang Pers dan (UU) Kebebasan Informasi Publik yang dinilai sudah dilakukan oleh Sekretaris Kabinet RI tersebut. Menurutnya pula, sikap Dipo Alam sudah melanggar pasal 18 UU Pers, serta pasal 51 dan 51 UU Kebebasan Informasi Publik (KIP), yang secara jelas mengatakan tidak boleh ada orang yang menghalang-halangi kerja pers, apalagi pejabat negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak diindahkannya somasi yang dilayangkan Media Indonesia dan Metro TV (Media Group) oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam, oleh pihak Media
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat