OC Kaligis dan Farhat Abbas Gugur
Minggu, 27 Juni 2010 – 11:02 WIB
JAKARTA- Seperti sudah diprediksi, dua pengacara kondang, OC Kaligis dan Farhat Abbas akhirnya dinyatakan gagal dalam seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis yang sudah berusia 68 tahun itu terlalu tua. Sedangkan Farhat Abbas masih belum cukup umur karena masih berusia 36 tahun.
Berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, batas usia minimal calon pendaftar adalah 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Artinya, keduanya tidak memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK tahapan selanjutnya.
"OC Kaligis dinyatakan gugur karena sudah melewati batas umur maksimal. Sedangkan Farhat belum sampai 40 tahun. Selain Farhat, ada beberapa pendaftar yang masih snagat muda," kata Fajrul Falakh, anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK kepada wartawan, Minggu (27/6).
Dijelaskan, dari 287 berkas pendaftar yang masuk ke Panitia Seleksi pimpinan KPK, hanya 145 calon yang memenuhi persyaratan administratif seperti yang sudah ditentukan dalam UU KPK.(awa/fuz/jpnn)
JAKARTA- Seperti sudah diprediksi, dua pengacara kondang, OC Kaligis dan Farhat Abbas akhirnya dinyatakan gagal dalam seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah