OC Kaligis: Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo Menggiring Opini Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior OC Kaligis menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah tentang perintah kliennya untuk hajar Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut OC Kaligis, sebagai advokat semestinya fakta hukum “hajar” disampaikan setelah mendengar dakwaan dalam acara keberatan terhadap dakwaan atau yang dikenal dengan sebutan eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya sebagaimana diatur di Bab XVI KUHAP berjudul pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
OC Kaligis mengatakan bisa saja uraian tentang perintah hajar terbilang masuk ke pokok perkara, maka eksepsi Febri di luar persidangan ataupun di persidangan akan ditolak Majelis Hakim.
Sebab, kata dia, keberatan tersebut sudah masuk Pokok Perkara.
“Jadi, apabila manuver 'Hajar’ versi Febri termasuk eksepsi mengenai pokok perkara, pasti argumentasinya ‘Hajar’-nya Febri, ditolak,” tegas OC Kaligis saat diskusi bertajuk Ulasan Hukum Kasus Sangkaan Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo” di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta, Senin (17/10).
Dalam diskusi tersebut, OC Kaligis didampingi para pengacara bidang litigasi antara lain yaitu Anny Andriani, Rihardhina, Desyana, dan Yuliana.
Lebih lanjut, OC Kaligis menilai penjelasan Febri sebagai advokat adalah bertujuan untuk menggiring opini masyarakat bahwa kliennya Ferdy Sambo, bukan pembunuh.
“Menggiring opini sebelum sidang dibuka dan terbuka untuk umum, berdasarkan pengalaman saya yang biasa membela perkara di luar negeri, terbilang Contempt of Court,” ujar OC Kaligis.
Advokat senior OC Kaligis menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah soal perintah kliennya hajar Brigadir J sebagai upaya menggiring opini.
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti