OC Kaligis Minta Divonis 3 Tahun

OC Kaligis Minta Divonis 3 Tahun
OC Kaligis. FOTO: dok/jpnn.com

Suap sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000 itu diberikan bukan tanpa tujuan. Yaitu, untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. (put/jpg/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang putusan pengacara kondang OC Kaligis, Kamis (10/12). Terdakwa kasus dugaan suap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News