OC Kaligis Minta Divonis 3 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang putusan pengacara kondang OC Kaligis, Kamis (10/12). Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu terlihat kesal karena penundaan tersebut. Meski urung divonis, Kaligis sudah berkoar-koar bakal mengajukan banding atas vonis yang akan dijatuhkan minggu depan.
OC Kaligis mengatakan, seharusnya dia hanya divonis 3 tahun penjara. Sebab, menurutnya kasus yang menjeratnya itu satu paket dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang dituntut dengan hukuman dua tahun penjara, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang divonis selama tiga tahun penjara.
"Kalau enggak tiga tahun, pasti banding," kata OCK saat ditemui di luar ruang sidang.
Menurut mantan politisi Nasdem ini, bukan tanpa alasan dia bakal mengajukan banding. Dia ngotot menilai tuntutan sepuluh tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK penuh kedengkian.
“(JPU) dengki banget sama saya," kata OCK dengan lantang.
Sedianya sidang putusan OCK digelar hari ini. Namun, karena majelis hakim tidak lengkap, maka sidang ditunda hingga 17 Desember 2015.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OCK.
Kaligis dinilai terbukti bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang putusan pengacara kondang OC Kaligis, Kamis (10/12). Terdakwa kasus dugaan suap
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir
- Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar
- Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Arteria Dahlan Beri Tanggapan
- Berita Duka: Ibunda Tito Karnavian Meninggal Dunia
- HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah