Ini Alasan Kejagung Mencopot Kajati Maluku

Ini Alasan Kejagung Mencopot Kajati Maluku
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat bicara soal hukuman yang dijatuhkan kepada Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno. Jamwas Kejagung Widyopramono mengatakan, hukuman itu berdasarkan SK Jaksa Agung 186/2015 tanggal 18 November 2015. 

Surat itu sudah diterima Chuck. "Kenapa dijatuhi disiplin tingkat berat, ini alasannya," ungkap Widyo di Kejagung, Kamis (10/12).

Ketika Chuck bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi, terdapat beberapa hal yang sifatnya disimpangkan.

Chuck, kata Widyo, melanggar ketentuan yang ada yakni keputusan Jaksa Agung nomor 10 tahun 2010, dan surat perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan tentang Perintah Penanganan Barang Rampasan.

Dia menegaskan, tak hanya Chuck yang melanggar aturan. Namun ada dua orang lagi jaksa, yakni Ngaliwun dan Murtiningsih. "Ada tiga bukan hanya satu tapi N dan M. Mereka melanggar aturan disiplin pegawai negeri," katanya.

Saat itu, kata dia, ketiganya diperiksa oleh tim yang terdiri dari Hesiana Napitupulu, Abdul Khoir, Uung Abdul Sakur dan Inspektur III Jamwas Sugeng Pujianto. "Tidak hanya CSS (Chuck Suryosumpeno) tapi juga N dan M. Semua dijatuhi hukuman tingkat berat," katanya.

Widyo menambahkan, proses penjatuhan disiplin sudah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku. "Sehingga sah menurut aturan yang ada," tandasnya.

Dengan peristiwa ini, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung terkait promosi, rotasi pergantian pejabat nomor 196/A/JA/XII/2015.

JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat bicara soal hukuman yang dijatuhkan kepada Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno. Jamwas Kejagung Widyopramono mengatakan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News