Ini Alasan Kejagung Mencopot Kajati Maluku
Kamis, 10 Desember 2015 – 16:24 WIB

Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com
"Otomatis dengan Jaksa Agung mengeluarkan penjatuhan disiplin maka diganti untuk menduduki Kajati Maluku," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat bicara soal hukuman yang dijatuhkan kepada Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno. Jamwas Kejagung Widyopramono mengatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI