Hakim Sakit, Pembacaan Vonis Papa Kaligis Ditunda

Hakim Sakit, Pembacaan Vonis Papa Kaligis Ditunda
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan vonis terhadap pengacara kondang OC Kaligis. Penundaan tersebut karena Ketua Majelis Hakim Sumpeno tengah dalam kondisi sakit.

Hakim anggota Arifin mengatakan, saat ini Ketua Majelis Hakim Sumpeno tengah menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Sehingga, amar putusan tidak dapat dibacakan hari ini.‎

"Karena majelis hakim tidak lengkap, maka persidangan ditunda satu minggu," kata Hakim Arifin saat membacakan penetapan penundaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/12). 

Menanggapi penetapan majelis hakim, OCK tak lantas menerima. Bahkan, Kaligis kembali meminta izin untuk membacakan pembelaan dan beberapa permohonan. Di antaranya, OCK meminta bebas sementara selama sepuluh hari untuk kunjungan keluarga di hari natal dan ingin mengajar di luar tahanan.

Selain itu, OCK juga mengeluhkan penundaan putusan karena membuatnya semakin lama beradi di rutan. Karenanya, dia berencana akan mengajukan permohonan sebagai tahanan kota

"Saya ditahan di rutan, makan pakai uang negara. Negara rugi kasih makan saya, maka saya ingin mengajukan diri menjadi tahanan kota," kata OCK. 

Akhirnya, majelis hakim menetapkan sidang kembali digelar pada Kamis, 17 Desember mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis kepada OC Kaligis berupa pidana penjara selama sepuluh tahun. Tak hanya itu, Kaligis juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara empat bulan.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan vonis terhadap pengacara kondang OC Kaligis. Penundaan tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News