Edan!!! Terima Suap Rp 40,9 Miliar dari Dua Perusahaan, Terkait Enam Proyek

Edan!!! Terima Suap Rp 40,9 Miliar dari Dua Perusahaan, Terkait Enam Proyek
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kali ini dia didakwa menerima suap berupa 19 cek yang jumlahnya sebesar Rp 23,7 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) atas jasanya mengupayakan perusahaan tersebut untuk mendapatkan beberapa proyek pemerintah pada 2010. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo, proyek-proyek yang didapatkan PT DGI atas jasa Nazaruddin antara lain proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya Tahap 3. 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Krisno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/12). 

Tak hanya itu, Nazaruddin juga didakwa menerima suap dari PT Nindya Karya berupa uang tunai yang totalnya mencapai Rp 17,250 miliar. Suap itu merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT Nindya Karya dalam mendapatkan beberapa proyek pembangunan. Yaitu, proyek pembangunan rating school Aceh dan Universitas Brawijaya pada 2010. 

Merujuk surat dakwaan, selain menjabat bendum Demokrat dan anggota DPR, Nazaruddin merupakan pemilik dan pengendali kelompok usaha Anugrah Grup, yang kemudian menjadi Permai Grup. Setelah menjadi anggota DPR, nama Nazar tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu direksi atau komisaris perusahaan tersebut. Namun, dia tetap mengendalikan operasional Permai Grup karena semua pengelolaan keuangan harus melalui persetujuannya dan dilaporkan oleh Yulianis selaku wakil direktur keuangan Permai Grup. 

"Bahwa keseluruhan uang yang diterima tersebut, baik dari pencairan cek yang diberikan PT DGI maupun yang diberikan PT Nindya Karya, dicatat dan disimpan dalam brankas Permai Grup serta dilaporkan oleh Yulianis kepada terdakwa pada rapat-rapat Permai Grup," ujar Jaksa Kresno. 

Selanjutnya untuk penggunaan uang tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah dan persetujuan Nazar atau istrinya, Neneng Sri Wahyuni. 

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (put/jpg)


JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kali ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News