ODGJ Terduga Pembunuh Tarbiyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

“Bahkan ketika Kapolsek bersama anggota mendatangi rumahnya pada H+1 setelah pembunuhan itu, tersangka nekat hendak memotong bagian alat vitalnya sebagai pembuktian dirinya tidak melakukan hal tersebut,” terangnya lagi.
Masih kata perwira jebolan Akademi Kepolisian itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan tersangka terbukti ODGJ, soal status hukumnya nanti pihak pengadilan yang akan menentukan.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
“Terkait apakah tersangka nanti terbukti sebagai seorang ODGJ, untuk kejelasan proses hukumnya apakah dilanjutkan atau tidak, itu keputusan persidangan, itu bukan wewenang kami, akan tetapi proses penyidikan tetap kami lakukan dan nantinya akan melibatkan tim ahli,” paparnya. (*/palpos.id)
Polisi resmi menetapkan Ahmad Shazili, 34, pelaku pembunuhan sadis terhadap Tarbiyah, 52, sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas