ODGJ Terduga Pembunuh Tarbiyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, INDRALAYA - Polisi resmi menetapkan Ahmad Shazili, 34, pelaku pembunuhan sadis terhadap Tarbiyah, 52, sebagai tersangka.
Warga Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, itu ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti.
Salah satu bukti kuat yang mengarah kepada tersangka adalah sarung pisau kertas yang sering digunakannya.
“Tersangka kami amankan berdasarkan bukti yang ditemukan di TKP,” ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy, Jumat (24/09)
Selain itu, saksi menguatkan bahwa sarung parang tersebut sering dibawa dan digunakan tersangka. Bahkan pernah digunakan untuk mengancam warga saat melakukan kejahatan kecil di desa tersebut.
Disinggung terkait mengapa orang yang mengalami gangguan jiwa dapat ditetapkan sebagai tersangka, Yusantiyo menjawab dikarenakan ketika ditanya saat di BAP pelaku mengaku dalam keadaan waras sehat jasmani dan rohani serta nyambung ketika diajak bicara.
“Pada awal kami ajak bicara masih nyambung, kemungkinan ODGJ itu kumat-kumatan. Informasi dari keluarganya seharusnya tersangka ini mengonsumsi obat-obatan tertentu, akan tetapi belakangan obat tersebut tidak dikonsumsi lagi,” terangnya
Mengenai motif pembunuhan itu kata Yusantiyo, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Polisi resmi menetapkan Ahmad Shazili, 34, pelaku pembunuhan sadis terhadap Tarbiyah, 52, sebagai tersangka.
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22