Oditur Sebut Tuntutan Seumur Hidup Kolonel Priyanto Berpedoman Pada Arahan Panglima TNI

Oditur Sebut Tuntutan Seumur Hidup Kolonel Priyanto Berpedoman Pada Arahan Panglima TNI
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan saat persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

"Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI," kata Wirdel.

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Priyanto penjara seumur hidup daripada hukuman mati, karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Dua pertimbangan itu jadi faktor yang meringankan tuntutan terhadap Kolonel Priyanto. Faktor meringankan lainnya, terdakwa dinilai oleh Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan.

Wirdel menyebut hal yang memberatkan tuntutan, yaitu terdakwa melibatkan anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan upaya menyembunyikan kematian/mayat korban.

Priyanto, perwira menengah TNI Angkatan Darat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkar pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Handi dan Salsabila sempat ditabrak di Nagreg, kemudian tubuh keduanya dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh. (antara/jpnn)

Oditur Militer Tinggi II Jakarta menegaskan tuntutan seumur hidup Kolonel Priyanto berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News