Oditur Sebut Tuntutan Seumur Hidup Kolonel Priyanto Berpedoman Pada Arahan Panglima TNI

Oditur Sebut Tuntutan Seumur Hidup Kolonel Priyanto Berpedoman Pada Arahan Panglima TNI
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan saat persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut supaya Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa perkara pembunuhan, yakni Kolonel Infanteri Priyanto. 

Sus Wirdel Boy mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Kolonel Priyanto itu berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Selain itu, Wirdel menyatakan  tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan untuk Kolonel Priyanto. 

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement, itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4). 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada media pada Desember 2021 mengatakan bahwa pihaknya berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Jenderal Andika saat itu menyebut kemungkinan Kolonel Priyanto akan dituntut seumur hidup. Arahan Panglima itu kemudian sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan, Kamis (21/4).  

Wirdel meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto. Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Tuntutan penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal yang diberikan oleh Oditur ke terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.  Selain penjara seumur hidup, hukuman maksimal lainnya yang dapat diberikan terhadap terpidana perkar pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta menegaskan tuntutan seumur hidup Kolonel Priyanto berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News