Office Boy Terdakwa Korupsi Videotron Dihukum Setahun Penjara
Rabu, 27 Agustus 2014 – 13:31 WIB
"Sehingga majelis menilai terdakwa melakukan perbuatan secara sadar. Dengan perbuatannya berakibat hukum sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tandas Nani.(gil/jpnn)
JAKARTA - Office boy yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra dijatuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali