Ogah Hadapi Gelombang Baru COVID-19, Perdana Menteri Australia Dukung Larangan Kedatangan dari India

Ogah Hadapi Gelombang Baru COVID-19, Perdana Menteri Australia Dukung Larangan Kedatangan dari India
Scott Morrison mengatakan larangan kedatangan dari India untuk melindungi warga Australia di dalam negeri. (ABC News: Adam Kennedy)

Larangan warga Australia untuk kembali langsung dari India dengan cepat menjadi kontroversi di Australia, dengan berbagai kecaman mengatakan tindakan tersebut sebagai tidak bermoral.

Perdana Menteri Scott Morrison membela kebijakan pemerintah yang berlaku sampai tanggal 15 Mei tersebut dan dijatuhkannya hukuman atas pelanggarannya.

Pihak yang melanggar dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan diberikan denda sampai Rp660 juta.

Salah seorang yang mengkritik kebijakan tersebut adalah Michael Slater, mantan bintang kriket Australia yang sekarang menjadi  komentator kriket di Liga Utama Kriket India.

Slater mengatakan bahwa tangan PM Morrison "berlumuran darah" dan pemberlakuan larangan itu merupakan hal yang "memalukan".

Dalam surat yang dikirimkan ke Menteri Kesehatan Greg Hunt hari Jumat lalu untuk melakukan pelarangan, Kepala Bidang Medis Australia Profesor Paul Kelly mengakui bahwa keputusan ini merupakan langkah terburuk yang mungkin bisa menyebabkan warga Australia meninggal di India.

Menanggapi kritikan mantan bintang kriket tersebut, PM Morrison hari Selasa (04/05) mengatakan pada jaringan televisi Channel 9 bahwa pendapat Slater itu "tidak masuk akal" karena larangan ini bertujuan untuk "melindungi Australia dari kemungkinan infeksi gelombang ketiga".

"Alternatif lainnya adalah menghentikan penerbangan internasional semuanya, yang berarti mereka yang berasal dari tempat-tempat lain tidak bisa kembali sama sekali."

Perdana Menteri Australia Scott Morrison membela kebijakan pemerintah untuk melarang kedatangan dari India sampai tanggal 15 Mei, dengan mengatakan kemungkinan seseorang dijatuhi hukuman penjara karenanya hampir tidak ada

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News