Ogah Ikuti Aturan PSBB, Pengendara Mobil Mengamuk Saat Terjaring Operasi
Senin, 04 Mei 2020 – 00:52 WIB
Mengenai aturan yang masih membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan alias tanpa jarak, menurut Dedie kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
"Kan kami hanya melaksanakan turunan Permenkes bukan Pemerintah Daerah mengada ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan," tuturnya. (antara/jpnn)
Pemberlakuan PSBB masih kurang dipahami masyarakat, sehingga kerap muncul penolakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Warga Bogor Kaget & Terharu Didatangi Sendi Fardiansyah Sespri Bu Iriana di Malam Takbiran
- Ramadan, Tagihan Rekening Air Masjid dan Musala di Kota Bogor Digratiskan
- PRPS Gelar Jalan Sehat dan Senam Gemoy Bersama Masyarakat Kota Bogor
- 7 Fakta Agil Membunuh Pacarnya di Kamar Hotel, Poin 5 Bikin Merinding
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Noven Setelah 4 Tahun Berlalu, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Ratusan Pelaku UMKM Kota Bogor Mendukung PAN untuk Pemilu 2024