Ogah Turuti Buruh, Jokowi Tetapkan UMP DKI 2014 Rp 2,4 Juta

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.000. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat selama tiga hari berturut-turut.
"Jadi keputusannya dari Dewan Pengupahan Rp2.441.000. Sudah diteken," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11).
Rapat penetapan UMP kali ini hanya dihadiri oleh unsur pemerintah dan pengusaha. Sementara pihak buruh yang menuntut UMP sebesar Rp 3,7 juta menolak untuk hadir.
Menurut Jokowi, karena pihak buruh tidak hadir dalam rapat maka aspirasi mereka tidak dijadikan pertimbangan. Ia sendiri tidak tahu secara pasti apa alasan buruh menolak untuk hadir.
Politisi PDIP itu menilai UMP Rp 2,4 juta sudah cukup adil, mengingat saat ini kondisi ekonomi global sedang terpuruk. "Dengan situasi ekonomi seperti ini, dollar juga atau rupiah juga seperti ini, tidak seperti tahun kemarin ekonominya baik," paparnya.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final. Ia mengaku tidak khawatir jika nantinya besaran UMP terbaru dipermasalahkan oleh buruh.
"Tahun kemrin pun sudah kita naikkan sampai hampir 50 persen, juga sama saya digugat juga. Saya kira semua keputusan ada resikonya," tandas mantan Wali Kota Surakarta ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.000. Keputusan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat