Oh, Begini Nasib Buruh Perempuan di Bandung yang Menggigit Satpam

Oh, Begini Nasib Buruh Perempuan di Bandung yang Menggigit Satpam
Sejumlah buruh pabrik tekstil CV SS, Kota Bandung saat melakukan aksi mogok kerja. FOTO: Muchamad Dikdik R Aripianto/Radar Bandung

Selain itu, Aan kini masih menjalani proses PHK bersama sembilan pengurus lainnya dan bersama lebih kurang 210 orang buruh lain tengah menghadapi gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Bandung yang perusahaan ajukan dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 12 miliar.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandung, Riefqi Zulfikar menyampaikan, titik fokus kasus ini yang penting tidak hanya sebatas terkait tindakan Aan yang menggigit satpam.

Namun, terdapat konteks yang lebih substansial yakni upaya bersama serikat buruh yang menuntut hak normatif seperti upah,THR, jaminan sosial, dan lainnya.

Ia membenarkan adanya informasi bahwa saat kejadian Aan mengalami pengadangan dan dijepit oleh lengan sekuriti, sehingga mengenai bagian (maaf) payudara.

Karena merasa terdesak dan sebagai upaya membela diri, Aan menggigit lengan sekuriti tersebut untuk lepas dari pengadangan.

"Namun, akhirnya disambut dengan surat panggilan kepolisian,” ucapnya.

Selain itu, terkait dugaan upaya pemberangusan serikat, Riefqi menilai tindakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak kepada para pengurus merupakan salah satu tindakan pemberangusan serikat atau union busting.

“Kalau terbukti ada tindak pidana dan proses sampai tingkat peradilan itu tak sebanding dengan tindak pidana pemberangusan serikat oleh perusahaan, karena dengan union busting otomatis akan memangkas habis hak-hak normatif yang harus buruh terima,” katanya.

Buruh perempuan itu kabarnya menggigit satpam lantaran diadang dan terjepit lengan si satpam sehingga mengenai bagian dadanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News