Oh Bunga... Terima SMS Diajak Belanja, Ternyata Diperkosa di Kuburan China

Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan, pihaknya menangani kasus itu setelah ada laporan masyarakat. Polisi pun tak butuh waktu lama untuk meringkus Sanyoto.
“Kami menggunakan bantuan tenaga IT (informasi teknologi) karena keterangan menyebutkan ponsel korban dibawa tersangka. Lalu Selasa (30/6), tersangka langsung kami tangkap di tempat kerjanya di sebuah depo pasir,” kata Wahyu.
Petugas menyita beberapa barang bukti. Antara lain, dua unit ponsel milik Sanyoto dan Bunga. Barang bukti lain yang disita adalah beberapa potong pakaian yang dikenakan Bunga serta satu unit motor Yamaha Vega ZR AA 2673 CN.
Sanyoto pun dijerat sangkaan berlapis. Jerat pertama adalah pasal 82 junto pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. Jerat kedua adalah pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(radarkedu/ara/jpnn)
TEMANGGUNG - Keinginan Bunga -bukan nama asli- untuk kopi darat dengan pria yang selama ini dikenalnya lewat pesan singkat alias SMS berujung nestapa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut