Oh Mawar, Gadis Belia Jadi Korban Ulah Bejat Pacar Ibu
Selasa, 31 Mei 2016 – 05:27 WIB

Foto/ilustrasi: bawso.org.uk
Kasus itu kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.(mha/aro/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai