Oh Mawar, Gadis Belia Jadi Korban Ulah Bejat Pacar Ibu
Selasa, 31 Mei 2016 – 05:27 WIB
Kasus itu kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.(mha/aro/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru