Oh, Segini Ternyata Keuntungan Penadah Sapi Curian

Oh, Segini Ternyata Keuntungan Penadah Sapi Curian
Penjahat ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Namun, petugas masih terus melakukan pengembangan. “Dua penadah ini diancam pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya.

Kamis (26/5)  pukul 01.30, tim gabungan Polres Pasaman menciduk sindikat pencuri ternak di Kecamatan Tigonagari. Tujuh pelaku ditahan, 8 anggota komplotan lainnya melarikan diri.

Tujuh pelaku itu M, 28, warga Pauh Padang, B, 22, dan R, 35, warga Lubukbasung Kabupaten Agam. Kemudian Y, 26, warga Kecamatan Kinali Pasaman Barat, RA, 20,  ZG, 28, dan AP, 22, ketiganya warga Kecamatan Tigonagari Kabupaten Pasaman. Ternak curian itu milik warga Tigonagari.(wni/sam/jpnn)


PASAMAN - Polres Pasaman, Sumbar, mengembangkan kasus penangkapan tujuh sindikat pencuri ternak. Sabtu (28/5), sekitar pukul 01.00, polisi  menangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News