Oh, Segini Ternyata Keuntungan Penadah Sapi Curian
Senin, 30 Mei 2016 – 00:44 WIB
Namun, petugas masih terus melakukan pengembangan. “Dua penadah ini diancam pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya.
Kamis (26/5) pukul 01.30, tim gabungan Polres Pasaman menciduk sindikat pencuri ternak di Kecamatan Tigonagari. Tujuh pelaku ditahan, 8 anggota komplotan lainnya melarikan diri.
Tujuh pelaku itu M, 28, warga Pauh Padang, B, 22, dan R, 35, warga Lubukbasung Kabupaten Agam. Kemudian Y, 26, warga Kecamatan Kinali Pasaman Barat, RA, 20, ZG, 28, dan AP, 22, ketiganya warga Kecamatan Tigonagari Kabupaten Pasaman. Ternak curian itu milik warga Tigonagari.(wni/sam/jpnn)
PASAMAN - Polres Pasaman, Sumbar, mengembangkan kasus penangkapan tujuh sindikat pencuri ternak. Sabtu (28/5), sekitar pukul 01.00, polisi menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh