Oh Syarifudin Aksimu Sungguh Nekat, Hingga Berurusan dengan Polisi
Rabu, 31 Maret 2021 – 16:08 WIB
Sukarman menambahkan bahwa pelaku terpaksa melakukan penjambretan handphone guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saat ada kesempatan (mencuri) dan tiada yang melihat, di mana situasi sedang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya," ujar Sukarman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Aksi penjambretan handphone terjadi di Jalan Raya Balaikambang, Desa Jaya Bakti, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/1) lalu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion
- Jambret Sadis yang Sasar para Wanita di Kampar Diringkus, 3 Lainnya DPO
- Pasutri Pencopet di PRJ Ditangkap Warga, Isi Tasnya Bikin Bergeleng