Oh, Ternyata Ini Aktivitas Edy Mulyadi di Sel Tahanan Bareskrim Polri
Jumat, 04 Februari 2022 – 07:12 WIB

Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan ujaran kebencian terkait omongan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut ini aktivitas Edy Mulyadi tersangka kasus ujaran kebencian yang ditahan di Bareskrim Polri.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang