Ohh..Ini Sebabnya Permohonan Jessica Ditolak
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan polisi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sudah sesuai aturan.
Wayan menegaskan, penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan pencekalan yang dilakukan polisi sudah sesuai hukum acara pidana. Karenanya, Wayan menegaskan, penahanan Jessica sudah sah.
"Tindakan termohon telah sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon," ujar Wayan dalam persidangan praperadilan di PN Jakpus, Selasa (1/3).
Wayan pun menegaskan, tidak ada alasan pengadilan memerintah termohon mengeluarkan Jessica dari tahanan Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut dalam pertimbangannya, permohonan yang diajukan Jessica Kumala Wongso kurang. Harusnya, kata Wayan, pemohon juga menyertakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon, jika menggugat penetapan tersangka, penahanan serta pencekalan.
Namun, lanjut dia, kubu Jessica hanya menggugat Polsek Tanah Abang sehingga gugatan pencekalan bukan wewenang Polsek. "Permohonan pemohon (Jessica) menjadi kabur dan tidak jelas," ujar Wayan.
Ia menegaskan, tidak ada alasan pengadilan untuk mengangkat pencekalan Jessica. "Permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tegasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online