Ojek Online Belum Bergabung di Koperasi

Ojek Online Belum Bergabung di Koperasi
GoJek. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Salah satu syarat penyelenggara angkutan umum adalah sudah berbadan hukum. Bisa dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Faktanya, hampir semua ojek online belum memiliki badan hukum. Mereka masih berjalan individu dan bernaung pada perusahaan aplikasi.

Lain halnya dengan taksi online. Para pemilik mobil sudah melakukan itu.

Mereka bergabung dalam beberapa koperasi. Salah satunya, Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera.

Koperasi tersebut menaungi angkutan yang menggunakan aplikasi Uber. Tapi, belum ada motor yang bergabung.

Saat ditanya masalah tersebut, Koordinator Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera Budi Santoso enggan berkomentar.

Dia memilih menunggu regulasi pemerintah. Sebab, penataan angkutan umum mobil dan motor berbeda.

Budi tidak berani memastikan apakah akan menerima pengendara ojek online sebagai anggota atau tidak.

Taksi online sudah tergabung di koperasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News