OJK Buka Posko Percepatan Klaim Asuransi Keluarga Korban

jpnn.com - SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Regional III yang meliputi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara membuat posko untuk membantu percepatan pengurusan klaim asuransi bagi keluarga korban AirAsia.
Pembukaan Posko ini untuk menjamin perolehan hak-hak kelurga korban AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Minggu, 28 Desember 2014. Termasuk untuk menghindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini.
Radar Surabaya (Jawa Pos Group) melaporkan, Kamis (8/1), OJK mengundang pihak yang terkait, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jatim, Perbanas Jatim, dan perwakilan pengawas asuransi, untuk menjalin komitmen memberikan hak asuransi bagi para korban.
“Kami akan membuka posko untuk membantu keluarga korban dan memberikan informasi tentang klaim asuransi,” kata Kepala Kantor OJK Wilayah III Yunokusomo di kantor OJK, lantai 4 gedung Bank Indonesia, Surabaya, seperti yang dilansir Radar Surabaya, Jumat (9/1). (radarsurabaya/awa/jpnn)
SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Regional III yang meliputi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara membuat posko untuk membantu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana