OJK Garansi Tax Amnesty tak Bikin Pasar Keuangan Alami Bubble
Selasa, 16 Agustus 2016 – 07:21 WIB
Sedang Pasal 4 ayat (2), investasi atas repatriasi dana dilakukan paling singkat tiga tahun terhitung sejak dana dialihkan ke rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Langkah pemerintah menyiagakan pintu masuk alias gateway dana repatriasi diyakini tak akan menimbulkan bubble (gelembung) di pasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih
- MS GLOW Merilis Produk Wewangian, Cocok untuk Masyarakat Modern