OJK Hukum Maskapai Garuda Indonesia Beserta Direksinya
Jumat, 28 Juni 2019 – 15:47 WIB

Ilustrasi Maskapai Garuda Indonesia. FOTO : Jawa Pos
Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.(chi/jpnn)
OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ratusan Peserta Hadiri IIVC 2025 di BSD City