OJK Membuka Data Restrukturisasi Kredit, Ternyata Bikin Sedih

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka data restrukturisasi debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan sebanyak 72 persen dari debitur yang direstrukturisasi kreditnya merupakan pelaku UMKM.
“Di Juli 2021, (outstanding kredit yang direstrukturisasi, red) turun menjadi sekitar Rp 779 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 72 persen di antaranya adalah debitur UMKM,” kata Heru seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/9).
Menurut dia, pada akhir 2021 outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp 914 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 7,8 juta yang mayoritasnya merupakan pelaku UMKM.
Meskipun outstanding kredit yang direstrukturisasi menurun menjadi Rp 779triliun pada Juli 2021, jumlahnya sudah sangat besar.
“Ini tetap menjadi perhatian karena memang dampak-dampak dari restrukturisasi sangat besar dan perlu kami cermati ke depannya,” katanya.
OJK telah memutuskan memperpanjang periode restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19 hingga 31 Maret 2023.
Aturan ini diperpanjang dengan pertimbangan bahwa debitur memerlukan waktu lebih panjang untuk pulih dari dampak COVID-19.
OJK membuka data restrukturisasi kredit debitur, yang dilakukan hingga Juli 2021.
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini