OJK Mengaku Belum Terima Pengaduan Terhadap CKRA

OJK Mengaku Belum Terima Pengaduan Terhadap CKRA
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Menurut Jefferson, ada investor internasional pemilik sejumlah besar saham CKRA, mengaku mengalami kerugian yang signifikan akibat dari informasi palsu dan menyesatkan serta tidak akurat dalam laporan tahunan CKRA kepada publik.

“Selama lebih dari dua tahun, Direksi CKRA telah mengklaim bahwa CKRA memiliki 55% saham di PT Murui sejak Agustus 2014, namun ternyata CKRA tidak pernah terdaftar sebagai pemegang saham di Murui,” kata Jefferson.

Hal inilah yang diadukan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu investor CKRA, Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman Island), juga mengadukan CKRA kepada OJK dan BEI.(fri/jpnn)

JAKARTA - Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News