OJK Mentahkan Batasan Saham Gocap
Kamis, 24 November 2016 – 00:25 WIB

OJK. Foto: JPNN
”Salah satu tujuannya untuk meningkatkan likuiditas,” harapnya.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menjelaskan, aturan pembatasan harga saham Rp 50 dibuat ketika kondisi pasar modal tengah merosot (bearish).
Namun, kondisi pasar modal sudah membaik tahun ini menjadi faktor BEI ingin membuka kembali pembatasan tersebut.
”Dulu pembatasan Rp 50 dibuat saat bursa bearish. Nah, sekarang pasar sudah mulai naik, mulai normal lagi,” ucap Tito. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Keinginan Bursa Efek Indonesia membuka batas bawah harga saham sebesar Rp 50 per lembar tertunda. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Gelar Panen Raya di Purbalingga, BAZNAS Dorong Kemandirian Petani Mustahik
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah
- BPS Akui Adanya Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2025 Melonjak, Cek Daftarnya